Kamis, 17 Maret 2016

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN PRAKTEK HOMECARE



SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN PRAKTEK HOMECARE
1.      Pengelola Praktik Mandiri Homecare
a.       Persyaratan Pengelola
1)      Merupakan bagian dari institusi pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta atau unit mandiri yang berbadan hukum
2)      Bagi agensi/balai praktek mandiri perawat yang bukan merupakan bagian dari institusi pelayanan kesehatan harus mendapat ijin untuk mengelola praktik mandiri perawat dari pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3)      Mempunyai kantor yang dilengkapi dengan sarana dan fasilitas yang dipersyaratkan dengan alamat yang jelas (persyaratan sarana/fasilitas harus dilampirkan)
4)      Mempunyai tenaga :
a)      Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap seluruh pelayanan
b)      Tenaga administrasi
c)      Tenaga keperawatan professional (minimal DIII Keperawatan) sebagai tenaga tetap paripurna yang mempunyai izin praktek dan akan menjadi manager kasus atau pemberi pelayanan dalam penanganan kasus
5)      Mampu menyediakan tenaga keperawatan bersertifikat sesuai dengan spesialisasinya/kebutuhan pelayanan dan tenaga non keperawatan. Penyediaan tenaga ini dapat berupa tenaga paruh waktu atau dilakukan dengan system subkontrak dengan pegelolaan pelayanan keperawatan
6)      Mampu menyediakan peralatan kesehatan, sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan
7)      Mampu menyediakan sarana transportasi untuk melaksanakan rujukan klien
8)      Mempunyai kerjasama dengan rumah sakit/puskesmas untuk rujukan
b.      Hak Pengelola
1)      Mengelola praktek sesuai dengan standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2)      Menerima hak atas imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama
3)      Mempunyai akses kepada pemerintah yang mengendalikan praktek
4)      Mendapatkan dukungan dari manajer kasus, pelaksana pelayanan atas pengelolaan pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya
5)      Menetapkan mitra kerja yang akan mendukung penyelenggaraan praktek
c.       Kewajiban Pengelola
1)      Menjamin terlaksananya pelayanan profesional dan bermutu bagi klien
2)      Mematuhi kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati
3)      Memberikan perlakuan yang baik terhadap manajer kasus, pelaksana pelayanan dan  klien
4)      Meningkatkan kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) manajer kasus dan pelaksana pelayanan
5)      Melaksanakan kewajiban memberikan imbalan jasa yang harus diberikan kepada manajer kasus dan pelaksana pelayanan sesuai ketentuan yang disepakati
6)      Mematuhi peraturan yang berlaku berkaitan pengelolaan praktek
7)      Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja pelaksana pelayanan
8)      Menyediakan alat, bahan dan sarana yang dibutuhkan dalam pelayanan keperawatan sesuai standar yang ada
9)      Menerapkan system penghargaan dan sanksi administrasi yang layak terhadap pelaksanaan pelayanan
2.      Manajer Kasus
a.       Persyaratan manajer kasus
1)      Mempunyai ijazah formal pendidikan keperawatan yang diakui pemerintah minimal D III Keperawatan
2)      Mempunyai sertifikat pelatihan keperawatan sebagai manajer kasus
3)      Pengalaman kerja di unit pelayanan kesehatan minimal 3 tahun
4)      Mampu menyelenggarakan proses managemen kasus mulai dari pengkajian awal dan melakukan analisis terhadap kasus untuk menyusun rencana pelayanan, mengkoordinasikan pelayanan dengan petugas lain dan memantau pelaksanaan penyediaan pelayanan bagi klien
5)      Mampu melakukan pengkajian awal dan melakukan analisis terhadap kasus untuk menyusun rencana pelayanan dan intervensi keperawatan bagi klien
6)      Mampu bekerjasama dalam tim dan mampu memimpin penyediaan pelayanan
7)      Mampu menjalankan dan melaksanakan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi
8)      Mampu memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan
b.      Hak manajer kasus
1)      Mengetahui tentang hak dan kewajibannya secara tertulis dan mendapatkan dukungan pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia guna melaksanakan pengelolaan kasus
2)      Berhak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja
3)      Memperoleh perlakuan yang layak sesuai dengan norma yang berlaku
4)      Berhak menolak tugas, prosedur atau tindakan medis di luar rincian tugasnya yang disepakati
5)      Memperoleh informasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif pelayanan dan kemungkinan dihentikannya perjanjian kerja
6)      Mempunyai akses kepada pemerintah yang mengendalikan pelayanan keperawatan mandiri perawat atau pengaturan pekerja melalui media
7)      Berhak mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan serta perlindungan terhadap pelaksana maupun klien
8)      Mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan menyimpang dari peraturan yang berlaku
9)      Memperoleh dukungan dari pengelola, pelaksana dan klien serta keluarga dalam melaksanakan tugasnya
c.       Kewajiban manajer kasus
1)      Mentaati peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh pengelola
2)      Memberikan pelayanan yang professional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan serta kode etik profesi
3)      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien dengan tidak memberitahukan kepada siapapun
4)      Melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya dalam menyediakan pelayanan kepada klien dan keluarganya
5)      Bekerjasama dan saling mendukung dalam tim pelayanan demi keberhasilan pelayanan keperawatan kepada klien
6)      Mematuhi perjanjian kerja yang telah dibuat
7)      Menghargai hak-hak klien dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut
8)      Membuat laporan rutin kepada pengelola pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.      Pelaksana Praktek Homecare
a.       Persyaratan pelaksana pelayanan untuk memberikan asuhan keperawatan
1)      Mempunyai ijazah formal yang diakui oleh pemerintah bagi tenaga professional keperawatan perkerja social dan terapis
2)      Tenaga perawat minimal memiliki ijazah D III Keperawatan dan mempunyai pengalaman kerja di sarana pelayanan kesehatan minimal 3 tahun
3)      Mempunyai sertifikat sesuai dengan spesialisasinya di institusi pelatihan yang berwenang
4)      Mampu mempertanggungjawabkan tindakan pelayanan yang diberikan kepada klien secara mandiri
5)      Mampu menjalankan standar prosedur yang ditetapkan
6)      Mampu memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan
b.      Hak pelaksana
1)      Mengetahui tentang hak dan kewajibannya secara tertulis
2)      Berhak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja
3)      Memperoleh perlakuan yang layak sesuai norma yang berlaku
4)      Berhak menolak tugas, prosedur, atau tindakan medis di luar rincian tugasnya
5)      Memperoleh informasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif pelayanan dan kemungkinan diberhentikannya perjanjian kerja.
6)      Mempunyai akses kepada pemerintah yang mengendalikan praktik pelayanan  keperawatan atau pengaturan pekerjaan melalui media
7)      Berhak mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan
8)      Mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan dan menyimpang dari peraturan yang berlaku
9)      Memperoleh dukungan dari manager kasus, pengelola dan klien serta keluarga dalam melaksanakan tugas
c.       Kewajiban pelaksana
1)      Mentaati peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh pengelolaan, maupun manager kasus
2)      Memberikan pelayanan yang profesional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
3)      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien dengan tidak memberitahukan kepada siapapun.
4)      Melaksanakan tugas sesuai dengan rencana pelayanan yang telah disepakati dan telah ditetapkan oleh manager kasus
5)      Bekerja sama dan saling mendukung dengan pelaksana pelayanan lainnya dalam tim pelayanan demi keberhasilan pelayanan
6)      Mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati
7)      Menghargai hak-hak klien dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut
8)      Membuat laporan rutin ke manajer kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.      Klien
a.       Persyaratan  untuk menerima pelayanan keperawatan
1)      Mempunyai keluarga atau pihak lain yang akan bertanggung jawab atau menjadi wali/pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola maupun klien
2)      Bersedia menandatangani persetujuan setelah syarat-syaratnya disepakati  bersama
3)      Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola praktek homecare untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab, hak dalam menerima pelayanan
b.      Kewajiban Klien
a.       Mematuhi perjanjian bersama
b.      Mentaati rencana pelayanan yang telah disepakati bersama
c.       Melaksanakan kewajiban membayar pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif yang telah diberitahukan sebelumnya
d.      Bersedia bekerjasama dengan tim yang memberikan pelayanan kepada klien dan keluarga
e.       Menghargai hak tim penyedia pelayanan sesuai norma yang berlaku tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia atau asal-usul kebangsaan
c.       Hak
1)      Memperoleh informasi tentang hak dan kewajibanya
2)      Mendapatkan pelayanan professional sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
3)      Klien diberikan penjelasan dan ikut berpartisipasi dalam rencana pelayanan yang akan diberikan dan penetapan perubahan asuhan serta tindakan yang dapat mempengaruhi serta tindakan yang dapat mempengaruhi kesehatannya
4)      Memperoleh perlakuan yang layak dari semua pelaksana pelayanan yang melayani dimana jelas identitasnya meliputi nama dan jabatan mereka masing-masing
5)      Memperoleh seluruh catatan klinis atas pelayanan yang diterimanya yang pada dasarnya rahasia (kecuali bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadapa pelayanan yang diterima termasuk perusahaan asuransi yang dibiayai
6)      Berhak menolak tindakan, prosedur atau tindakan medis setelah mendapatkan infomasi yang lengkap tentang akibat dari suatu tindakan.
7)      Menerima pelayanan yang layak dan semestinya sesuai dengan norma yang berlaku berdasarkan kode etik, norma-norma agama dan social budaya tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia dan asal-usul kebangsaan
8)      Berhak mengemukakan pendapat tentang perubahan pelayanan atau pergantian pelaksana pelayananan  yang melayani tanpa rasa takut ditolak atau menerima perlakuan diskriminasi
9)      Memperoleh semua infomasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif pelayanan yang mungkin mempengaruhi pihak ketiga dalam hal pembiayaan termasuk terminasi pelayanan
10)  Mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan dan menyimpang dari standar prosedur


6 komentar: