SYARAT,
HAK DAN KEWAJIBAN PRAKTEK HOMECARE
1. Pengelola
Praktik Mandiri Homecare
a. Persyaratan
Pengelola
1) Merupakan
bagian dari institusi pelayanan kesehatan pemerintah atau swasta atau unit
mandiri yang berbadan hukum
2) Bagi
agensi/balai praktek mandiri perawat yang bukan merupakan bagian dari institusi
pelayanan kesehatan harus mendapat ijin untuk mengelola praktik mandiri perawat
dari pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3) Mempunyai
kantor yang dilengkapi dengan sarana dan fasilitas yang dipersyaratkan dengan
alamat yang jelas (persyaratan sarana/fasilitas harus dilampirkan)
4) Mempunyai
tenaga :
a) Pimpinan
yang bertanggung jawab terhadap seluruh pelayanan
b) Tenaga
administrasi
c) Tenaga
keperawatan professional (minimal DIII Keperawatan) sebagai tenaga tetap
paripurna yang mempunyai izin praktek dan akan menjadi manager kasus atau
pemberi pelayanan dalam penanganan kasus
5) Mampu
menyediakan tenaga keperawatan bersertifikat sesuai dengan
spesialisasinya/kebutuhan pelayanan dan tenaga non keperawatan. Penyediaan
tenaga ini dapat berupa tenaga paruh waktu atau dilakukan dengan system
subkontrak dengan pegelolaan pelayanan keperawatan
6) Mampu
menyediakan peralatan kesehatan, sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan
7) Mampu
menyediakan sarana transportasi untuk melaksanakan rujukan klien
8) Mempunyai
kerjasama dengan rumah sakit/puskesmas untuk rujukan
b. Hak
Pengelola
1) Mengelola
praktek sesuai dengan standar pelayanan keperawatan yang ditetapkan oleh
pemerintah
2) Menerima
hak atas imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama
3) Mempunyai
akses kepada pemerintah yang mengendalikan praktek
4) Mendapatkan
dukungan dari manajer kasus, pelaksana pelayanan atas pengelolaan pelayanan
yang menjadi tanggung jawabnya
5) Menetapkan
mitra kerja yang akan mendukung penyelenggaraan praktek
c. Kewajiban
Pengelola
1) Menjamin
terlaksananya pelayanan profesional dan bermutu bagi klien
2) Mematuhi
kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati
3) Memberikan
perlakuan yang baik terhadap manajer kasus, pelaksana pelayanan dan klien
4) Meningkatkan
kemampuan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) manajer kasus dan pelaksana
pelayanan
5) Melaksanakan
kewajiban memberikan imbalan jasa yang harus diberikan kepada manajer kasus dan
pelaksana pelayanan sesuai ketentuan yang disepakati
6) Mematuhi
peraturan yang berlaku berkaitan pengelolaan praktek
7) Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja pelaksana pelayanan
8) Menyediakan
alat, bahan dan sarana yang dibutuhkan dalam pelayanan keperawatan sesuai
standar yang ada
9) Menerapkan
system penghargaan dan sanksi administrasi yang layak terhadap pelaksanaan
pelayanan
2. Manajer
Kasus
a. Persyaratan
manajer kasus
1) Mempunyai
ijazah formal pendidikan keperawatan yang diakui pemerintah minimal D III
Keperawatan
2) Mempunyai
sertifikat pelatihan keperawatan sebagai manajer kasus
3) Pengalaman
kerja di unit pelayanan kesehatan minimal 3 tahun
4) Mampu
menyelenggarakan proses managemen kasus mulai dari pengkajian awal dan
melakukan analisis terhadap kasus untuk menyusun rencana pelayanan,
mengkoordinasikan pelayanan dengan petugas lain dan memantau pelaksanaan
penyediaan pelayanan bagi klien
5) Mampu
melakukan pengkajian awal dan melakukan analisis terhadap kasus untuk menyusun
rencana pelayanan dan intervensi keperawatan bagi klien
6) Mampu
bekerjasama dalam tim dan mampu memimpin penyediaan pelayanan
7) Mampu
menjalankan dan melaksanakan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi
8) Mampu
memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan
b. Hak
manajer kasus
1) Mengetahui
tentang hak dan kewajibannya secara tertulis dan mendapatkan dukungan
pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia guna melaksanakan pengelolaan kasus
2) Berhak
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja
3) Memperoleh
perlakuan yang layak sesuai dengan norma yang berlaku
4) Berhak
menolak tugas, prosedur atau tindakan medis di luar rincian tugasnya yang
disepakati
5) Memperoleh
informasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif
pelayanan dan kemungkinan dihentikannya perjanjian kerja
6) Mempunyai
akses kepada pemerintah yang mengendalikan pelayanan keperawatan mandiri
perawat atau pengaturan pekerja melalui media
7) Berhak
mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan serta
perlindungan terhadap pelaksana maupun klien
8) Mendapatkan
perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan menyimpang dari
peraturan yang berlaku
9) Memperoleh
dukungan dari pengelola, pelaksana dan klien serta keluarga dalam melaksanakan
tugasnya
c. Kewajiban
manajer kasus
1) Mentaati
peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh pengelola
2) Memberikan
pelayanan yang professional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan serta kode etik profesi
3) Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien dengan tidak
memberitahukan kepada siapapun
4) Melaksanakan
tugas sesuai dengan peran dan fungsinya dalam menyediakan pelayanan kepada
klien dan keluarganya
5) Bekerjasama
dan saling mendukung dalam tim pelayanan demi keberhasilan pelayanan
keperawatan kepada klien
6) Mematuhi
perjanjian kerja yang telah dibuat
7) Menghargai
hak-hak klien dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut
8) Membuat
laporan rutin kepada pengelola pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Pelaksana
Praktek Homecare
a. Persyaratan
pelaksana pelayanan untuk memberikan asuhan keperawatan
1) Mempunyai
ijazah formal yang diakui oleh pemerintah bagi tenaga professional keperawatan
perkerja social dan terapis
2) Tenaga
perawat minimal memiliki ijazah D III Keperawatan dan mempunyai pengalaman kerja
di sarana pelayanan kesehatan minimal 3 tahun
3) Mempunyai
sertifikat sesuai dengan spesialisasinya di institusi pelatihan yang berwenang
4) Mampu
mempertanggungjawabkan tindakan pelayanan yang diberikan kepada klien secara
mandiri
5) Mampu
menjalankan standar prosedur yang ditetapkan
6) Mampu
memberikan pelayanan sesuai dengan etika yang ditetapkan
b. Hak
pelaksana
1) Mengetahui
tentang hak dan kewajibannya secara tertulis
2) Berhak
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja
3) Memperoleh
perlakuan yang layak sesuai norma yang berlaku
4) Berhak
menolak tugas, prosedur, atau tindakan medis di luar rincian tugasnya
5) Memperoleh
informasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif
pelayanan dan kemungkinan diberhentikannya perjanjian kerja.
6) Mempunyai
akses kepada pemerintah yang mengendalikan praktik pelayanan keperawatan atau pengaturan pekerjaan melalui
media
7) Berhak
mengemukakan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan
8) Mendapatkan
perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan dan
menyimpang dari peraturan yang berlaku
9) Memperoleh
dukungan dari manager kasus, pengelola dan klien serta keluarga dalam
melaksanakan tugas
c. Kewajiban
pelaksana
1) Mentaati
peraturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan oleh pengelolaan, maupun
manager kasus
2) Memberikan
pelayanan yang profesional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan
3) Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya berkaitan dengan keadaan klien dengan tidak
memberitahukan kepada siapapun.
4) Melaksanakan
tugas sesuai dengan rencana pelayanan yang telah disepakati dan telah
ditetapkan oleh manager kasus
5) Bekerja
sama dan saling mendukung dengan pelaksana pelayanan lainnya dalam tim
pelayanan demi keberhasilan pelayanan
6) Mematuhi
perjanjian kerja yang telah disepakati
7) Menghargai
hak-hak klien dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut
8) Membuat
laporan rutin ke manajer kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. Klien
a. Persyaratan
untuk menerima pelayanan keperawatan
1) Mempunyai
keluarga atau pihak lain yang akan bertanggung jawab atau menjadi
wali/pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola maupun klien
2) Bersedia
menandatangani persetujuan setelah syarat-syaratnya disepakati bersama
3) Bersedia
melakukan perjanjian kerja dengan pengelola praktek homecare untuk memenuhi
kewajiban, tanggung jawab, hak dalam menerima pelayanan
b. Kewajiban
Klien
a. Mematuhi
perjanjian bersama
b. Mentaati
rencana pelayanan yang telah disepakati bersama
c. Melaksanakan
kewajiban membayar pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif yang telah
diberitahukan sebelumnya
d. Bersedia
bekerjasama dengan tim yang memberikan pelayanan kepada klien dan keluarga
e. Menghargai
hak tim penyedia pelayanan sesuai norma yang berlaku tanpa diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia atau asal-usul
kebangsaan
c. Hak
1) Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajibanya
2) Mendapatkan
pelayanan professional sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
3) Klien
diberikan penjelasan dan ikut berpartisipasi dalam rencana pelayanan yang akan
diberikan dan penetapan perubahan asuhan serta tindakan yang dapat mempengaruhi
serta tindakan yang dapat mempengaruhi kesehatannya
4) Memperoleh
perlakuan yang layak dari semua pelaksana pelayanan yang melayani dimana jelas
identitasnya meliputi nama dan jabatan mereka masing-masing
5) Memperoleh
seluruh catatan klinis atas pelayanan yang diterimanya yang pada dasarnya
rahasia (kecuali bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadapa pelayanan yang
diterima termasuk perusahaan asuransi yang dibiayai
6) Berhak
menolak tindakan, prosedur atau tindakan medis setelah mendapatkan infomasi
yang lengkap tentang akibat dari suatu tindakan.
7) Menerima
pelayanan yang layak dan semestinya sesuai dengan norma yang berlaku
berdasarkan kode etik, norma-norma agama dan social budaya tanpa diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia dan asal-usul
kebangsaan
8) Berhak
mengemukakan pendapat tentang perubahan pelayanan atau pergantian pelaksana
pelayananan yang melayani tanpa rasa
takut ditolak atau menerima perlakuan diskriminasi
9) Memperoleh
semua infomasi yang berkaitan dengan setiap perubahan pelayanan, perubahan tarif
pelayanan yang mungkin mempengaruhi pihak ketiga dalam hal pembiayaan termasuk
terminasi pelayanan
10) Mendapatkan
perlindungan hukum atas tindakan yang diterima dan dirasakan merugikan dan
menyimpang dari standar prosedur
Waw saya menemukan blog bapak 😂
BalasHapusWaw saya menemukan blog bapak 😂
BalasHapusapakah harus memilik STR baru bisa buka Perawatan Home care?
BalasHapussumbernya dari mana ini?
BalasHapusTerimaksi telah membantu saya
BalasHapusTerima kasih saya telah membaca persyaratan mendirikan Home care
BalasHapus